Nurhadi Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) dan menantu Nurhadi akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menanggapi aduan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang menyerahkan tiga fotokopi kwitansi pembelian apartemen yang dilakukan keluarga Nurhadi.
"KPK tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (27/3).
Namun, kata Ali, untuk saat ini KPK lebih dahulu fokus melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Nurhadi. Diketahui Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Secara khusus Ali mengatakan KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat, termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut, tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah dimiliki terkait perkara tersebut.
Kejar Tersangka
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya