Angin Segar Bagi Muslim RI! Setelah Tertunda Dua Tahun, Jamaah Haji Indonesia Akhirnya Bisa Berangkat Haji Sesuai Ketentuan Ini
Ilustrasi Ibadah Haji
Foto: ReutersMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Kerajaan Arab Saudi yang membuka kesempatan haji bagi 1 juta Jamaah melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (10/4).
Sebelumnya, keberangkatan jamaah haji Indonesia harus dibatalkan selama dua tahun terakhir lantaran pandemi Covid-19. Menag menegaskan, Indonesia siap menyelenggarakan ibadah haji terlepas dari kuota yang diberikan Arab Saudi.
"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia," tuturnya.
Terlebih, Yaqut mengaku bahwa pihaknya telah melakukan persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan.
"Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik," lanjutnya.
Dirinya bahkan mengutarakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap bernegosiasi dengan negara lain untuk mendapatkan kuota tambahan bagi jamaah haji Indonesia.
"Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," tegasnya.
Hilman Latief selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan segala keperluan termasuk dengan teknis pemilihan jamaah haji yang berhak diberangkatkan sesuai ketentuan dari pihak otoritas Arab Saudi.
"Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan, biaya haji akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," ungkap Hilman.
Adapun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan bahwa program haji ini berlaku bagi jamaah yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku dalam periode waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 3 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 4 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 5 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran