Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Pelebaran Jalan

Nur Mahmudi Ismail Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini katanya Nur Mahmudi berada di rumah kediamannya di Griya Tugu Asri. Untuk itu, ia berharap penyidik bisa menjadwal ulang pemeriksaanya pada pekan depan. "Saya kira kalau pekan depan Pak Nur akan datang," ujarnya.

Sebelumnya Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar 10 miliar rupiah lebih dari total 17 miliar rupiah anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top