Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Suap

Nur Alam Didakwa Terima Gratifikasi 40 Miliar Rupiah

Foto : ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri, dan korporasi. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sekitar 40 miliar rupiah saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.


"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar Jaksa KPK, Afni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11).


Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Awalnya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.


Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hong Kong, atas nama Richcorp International.


Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar 2,3 miliar rupiah, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top