Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Nomor Induk Siswa Nasional Dihapus

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai 2019 tidak menggunakan lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kemdikbud mengganti NISN dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan hal itu seusai bertemu dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Selasa (22/1).

"Itu (pergantian) mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan, hanya kita perlu menyelaraskan datanya saja," ujar Mendikbud.

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap, tapi memiliki peran utama.

"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Dengan demikian, nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," tambah dia.

Mendikbud mengaku didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, penggunaan NIK memberikan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan.

"Hal ini karena semua anak sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA akan terdata dengan baik dari aspek data kependudukan, termasuk perpindahan, prestasi, dia memiliki bakat apa akan terpantau melalui data ini," ujarnya.

Dengan demikian, akan melahirkan profil penduduk Indonesia yang akan melahirkan big data. Misalkan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola bisa dilacak melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan juga ada Gala Siswa Indonesia (GSI).

Ia menambahkan, dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah, sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak itu.

"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian, wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud," pungkasnya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top