Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Simposium Pancasila

Nilai Pancasila Harus Masuk dalam Pembuatan UU

Foto : koran jakarta/rama agusta

Tutup Simposium I Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajaguguk ketika menutup acara simposium tentang Pancasila di Jakarta, Selasa (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajaguguk secara resmi menutup acara Simposium Nasional 'Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang- Undangan' di Hotel Crown Jakarta, Selasa (31/07). Johnson berharap hasil simposium nasional kali ini dapat bermanfaat dan bisa benar-benar diimplementasikan dalam pembentukan Undang-undang.

Dalam sambutannya Johnson mengungkapkan, simposium kali ini merupakan upaya untuk perbaikan pembuatan Undang-Undang yang lebih berasaskan pada nilai-nilai Pancasila. Acara ini menghasilkan dua rekomendasi inti; Pertama, agar kementerian-kementerian secara langsung menggunakan parameter yang dihasilkan simposium ini dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah.

Kedua, rekomendasi kepada DPR dan pemerintah ini bertujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan, dengan melakukan pre-review melalui perubahan undangundang yang ada. "Dari simposium ini telah kita peroleh rekomendasi yang telah diskusikan oleh 27 ahli yang hadir dalam simposium ini.

Kemudian melalui proses prasimposium, dan diskusi lanjutan, jadi saya kira sudah cukup matang," kata Johnson saat memberikan sambutan dalam penutupan Simposium Nasional di Jakarta, Selasa (31/7). Atas dasar ini, Johnson menegaskan kegiatan simposium menjadi penting untuk mengupayakan bagaimana mendefinisikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan dalam evaluasi peraturan perundang-undangan, serta parameter apa yang harus digunakan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang- undangan tersebut.

Persoalan menginstitusionalisasikan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundangundangan, merupakan tugas semua komponen bangsa dan lembaga negara, termasuk DPR dan BPIP. Terkait hal ini dibutuhkan instrumen dan parameter untuk menilai dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang akan dan telah dibuat apakah bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top