Nilai Bantuan Sosial Minim
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta rupiah per bulan melalui pemberian bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu rupiah dengan total anggaran sebesar 9,6 triliun rupiah.
"Nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Menkeu.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah diminta melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2,17 triliun rupiah untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Kemiskinan Meningkat
Menanggapi itu, Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti menilai angka 24,17 trilliun rupiah itu tidak cukup karena harus dihitung berapa dampak bantalan sosial bisa mempertahankan daya beli masyarakat. Dia meyakini jumlah masyarakat miskin bakal bertambah apabila tak ada perubahan kebijakan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya