Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi

Nilai Antikorupsi Dimasukkan di Kegiatan Pramuka

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Praja Muda Karana (Pramuka) sepakat memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh kegiatan Pramuka. Hal ini dilakukan karena KPK menganggap Pramuka sangat strategis untuk menyebarkan nilai antikorupsi karena sekarang memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang.

"Untuk itu, dalam waktu dekat, KPK dan Pramuka akan menggelar focus group discussion untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi syarat kecakapan khusus. Kemudian, akan dibuat desain tanda kecakapan khusus nilai-nilai antikorupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Febri, tanda kecakapan khusus adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat kecakapan khusus sebagai bentuk apresiasi atas kacakapan, keterampilan, kemampuan, ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik.

Tanda kecakapan khusus ini, tambah Febri, dibagi ke dalam dua bagian yaitu tanda kecakapan khusus wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan tanda kecakapan khusus pilihan yang berarti opsional. Itu tergantung dari kemauan atau pilihan peserta didik sehingga tanda kecakapan khusus ini akan berbeda bagi setiap peserta didik.

Adapun kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dan Ketua Kwartir Nasional Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Kamis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top