Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Perkawinan - Kemenag Tak Melegalkan Nikah Siri

"Nikahsirri.com" Berpotensi Jadi Praktik Pelacuran Terselubung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Situs Nikahsirri.com dijadikan komoditas bisnis dan berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung model baru.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan segala kampanye dalam bentuk apa pun tentang nikah siri adalah tindakan ilegal, termasuk keberadaan situs online, Nikahsirri.com, di dunia maya, yang berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung model baru. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengecam keberadaan situs online Nikahsirri. com, sekaligus menegaskan sikap Kemenag yang konsistenmenolak adanya nikah siri.

"Bimas Islam konsisten tidak melegalkan nikah siri. Kami menyayangkan masih banyak orang memilih pernikahan siri," tegas Amin, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (24/8). Pernyataan ini disampaikan Amin, ketika menanggapi keresahan masyarakat terhadap keberadaan situs Nikahsirri. com di dunia maya. Situs ini berisi kampanye untuk mengajak nikah siri, menawarkan kawin kontrak, bahkan melakukan lelang keperawanan. "Kami mengecam keberadaan situs tersebut, ilegal," tandasnya.

Amin memastikan pihaknya akan segera bergerak untuk menelusuri asal muasal situs itu beroperasi. Pihaknya bahkan akan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mengungkap oknum-oknum yang berada di balik situs tersebut. "Saya sebagai Dirjen tidak memperbolehkan itu, Saya akan tegas," katanya. Bukan hanya kali ini, kata Amin, Kemenag sudah meminta Kominfo untuk memblokir situs-situs online serupa sejak 2015 lalu. Kecaman serupa juga disampaikan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyayangkan nikah siri dijadikan komoditas bisnis.

Bahkan, ia menilai situs serupa itu dapat berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung model baru dengan mengatasnamakan agama. "Saya mengimbau masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, agar tidak terjadi degradasi moral dan karakter bangsa," tegas Khofifah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kominfo yang merespons dan menindaklanjuti kasus lelang perawan yang disebarluaskan melalui situs Nikahsirri. com.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top