Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Adminduk

NIK Warga Pasif Akan Dinonaktifkan

Foto : ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang baru saja diproses pengurusannya dalam operasi Bina Kependudukan di RW 08 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

Terbanyak tidak diketahui keberadaannya. Banyak juga sudah pindah ke luar DKI, namun dokumen kependudukanya masih di DKI. "Jumlahnya sekitar 136.000 dari 194.777 penduduk nonaktif," ungkap Budi. Budi juga memaparkan manfaat penonaktifan NIK. Ini sebagai ketertiban administrasi penduduk. Selain itu, juga untuk mengurangi potensi rugi keuangan daerah, mengurangi potensi golput.dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK. Ini mulai dari provinsi, kota, wilayah, dan instansi-instansi vertikal seperti kepolisian dan pengadilan negeri," tandas Budi. Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan di setiap kelurahan.

"Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan diproses. Jadi, silakan masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat," ungkap Budi. Dia menuturkan, penonaktifan NIK penduduk nonnaktif akan dilakukan Agustus 2023. Dari bulan Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top