Nggak Terbayang Kalau Ini Lolos Berapa Banyak Korbanya, Ribuan Kg Narkoba Pengiriman dari Medan Digagalkan
Foto : ANTARA/HO-Humas Polres
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono bersama Wali Kota Putra Prana Sohe dan jajaran SKPD ungkap kasus penangkapan tersangka NR (31) atas kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 13.722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1.6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk coklat diduga bubuk ekstasi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya