Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Gubernur Pastikan Tak Lanjutkan Pembangunan 13 Pulau Reklamasi

Nelayan Merasa Dikhianati

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Mahasiswa dan nelayan menilai tindakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi adalah langkah kemunduran.

JAKARTA - Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi.

"Padahal janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," kata salah seorang nelayan Teluk Jakarta, Kalil, 51 tahun, saat ikut aksi bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6).

Pada masa kampanye dulu, Gubernur Anies Baswedan, menurut Kalil, menjanjikan tidak akan melanjutkan reklamasi dan berpihak kepada nelayan, tetapi kenyataannya saat ini malah menerbitkan IMB pulau reklamasi.

Hal itu, lanjut Kalil, sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada para pengembang untuk melanjutkan kembali reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta. "Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara, dan kini telah diabaikan, Pak Gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," Kalil berteriak.

Ia berharap, Gubernur Anies kembali kepada janji-janjinya yang dulu, berpihak pada masyarakat pesisir dengan menolak penerbitan 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi.

Langkah Mundur

Sementara itu, Koordinator Aksi, Elang ML, mengatakan tindakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi merupakan sebuah langkah kemunduran.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujarnya.

Seharusnya, penerbitan tersebut lanjut mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.

Pada tahun 2017 lalu, sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.

Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Tetapi kebijakan menerbitkan IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta beberapa waktu lalu kata dia mengubah keadaan menjadi sebaliknya. "Pemberian IMB pun cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Elang.

Sementara itu, salah seorang nelayan Teluk Jakarta yang ikut aksi mengatakan bahwa gubernur harus mencabut IMB yang telah diterbitkannya tersebut.

Di Balai Kota, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota. Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Massa awalnya berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka kemudian berpindah ke depan Wisma Antara dan mulai aksi jalan mundur sekitar pukul 14.00 WIB. Massa tiba di Balai Kota sekitar pukul 14.29 WIB.

Terkait dengan Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya akan memasukkan empat pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun ke dalam revisi peraturan daerah (perda)

Anies menyampaikan, draf revisi perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi. Namun, 13 pulau lainnya yang belum dibangun akan dihapus dari draf revisi perda tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan.

"Saat ini, RTRW yang lama, di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu, nanti dalam revisi, hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada, dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," kata Anies. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top