Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Nasib Diskotek Old City Ditangan Anies

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyebut pihaknya bakal langsung mencabut TDUP Diskotek Old City bila telah mendapat surat rekomendasi BNNP DKI Jakarta yang menyatakan tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba. "Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP, kami akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro.

Dalam giat operasi Minggu malam lalu, 52 dari 156 orang yang melakukan tes urine terbukti positif memakai narkoba. Dengan rincian, 19 orang berjenis kelamin wanita, sedangkan 33 orang sisanya laki-laki.

Sebelum temuan pada 21 Oktober 2018 tersebut, cukup banyak kasus narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam teraebut. Di antaranya pada 31 Desember 2017 sebanyak 21 pengunjung positif dinyatakan menggunakan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti narkoba dalam operasi tersebut.

Lalu pada 23 April 2018, ditemukan pengunjung rusuh di diskotek Old City dan positif menggunakan sabu dan ekstasi atas nama Frengky Bata. Hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak terbukti tempat hiburan malam tersebut menjual narkotika yang akhirnya diskotek tersebut kembali diberi izin untuk beroperasi hingga ditemukan kasus penemuan empat butir narkotika dan 52 orang dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.

Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Diskotek Old City terancam ditutup apabila dugaan adanya peredaran narkoba di sana terbukti. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top