Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nasabah Jiwasraya Sayangkan Ada Pihak "Goreng" Isu PMN

Foto : ANTARA/Galih Pradipta.

Warga melintas di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jalan Juanda, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyayangkan adanya sejumlah pihak yang "menggoreng" isu pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk merestrukturisasi polis nasabah BUMN asuransi tersebut.

"Ada pihak-pihak yang tidak mendukung PMN. Umumnya mereka ini adalah yang tidak pro terhadap rakyat yang merupakan nasabah Jiwasraya," kata Agung Setiawan, salah satu nasabah Jiwasraya di Jakarta, Minggu (4/10).

Padalah, menurutnya, pemberian PMN ke BPUI menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan penyelamatan polis Jiwasraya. Nababah Jiwasraya sebagian besar berasal dari kalangan pensiunan dan masyarakat biasa.

"Nasabah Jiwasraya itu juga rakyat yang harus diselamatkan yang menjadi korban atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Kami percaya dengan PMN, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang kebanyakan pensiunan," ujarnya.

Meskipun begitu, Agus tidak merinci pihak yang dinilai menggiring opini publik atas PMN tersebut.

Ia hanya menjelaskan pihak tersebut memanfaatkan media sosial untuk menolak PMN sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok.

Saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas 37,7 triliun rupiah karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar 54 triliun rupiah.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilaiprogram penyelamatan polis atau restrukturisasi, yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru, atas masalah keuangan Jiwasraya merupakan solusi terbaik untuk memenuhi hak para pemegang polis. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top