Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjaminan Simpanan

Nasabah Jangan Tergiur Bunga Tinggi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam acara Media Workshop LPS 2021, LPS turut menghadirkan Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo dan Direktur Group Penanganan Klaim Ade Rahmat sebagai narasumber.

LPS Surplus

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto berharap masyarakat tidak khawatir menyimpan uang di bank karena LPS sudah siap menjaminnya. Dia menegaskan tujuan pendirian LPS berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor No 24 Tahun 2004 ialah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Dasar hukum lainnya juga UU No.19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Dia menegaskan 1.742 bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS, dengan rincian 107 bank umum dan 1.635 Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). LPS mencatat surplus sebelum pajak sebesar 20,71 triliun rupiah pada Oktober 2021. Nilai itu meningkat 12,07 persen secara yoy berkat kenaikan jumlah aset sebesar 14,53 persen (yoy) menjadi 160,53 triliun rupiah.

Lebih lanjut, LPS mengungkapkan tren simpanan 5 milliar rupiah dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat. Kemudian, di lain pihak, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top