Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjaminan Simpanan

Nasabah Jangan Tergiur Bunga Tinggi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cash back dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Meski demikian, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

Purbaya menegaskan dirinya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif menarik untuk memikat calon nasabah.

"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya," jelas Purbaya saat ditanya tentang tren maraknya bank digital yang memberikan bunga tinggi pada acara Media Workshop LPS, Sabtu (11/12) di Bandung, Jawa Barat.

Dia menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS.

Namun, lanjut dia, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi meliputi tercatat pada pembukuan bank; tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS; dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Dalam acara Media Workshop LPS 2021, LPS turut menghadirkan Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo dan Direktur Group Penanganan Klaim Ade Rahmat sebagai narasumber.

LPS Surplus

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto berharap masyarakat tidak khawatir menyimpan uang di bank karena LPS sudah siap menjaminnya. Dia menegaskan tujuan pendirian LPS berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor No 24 Tahun 2004 ialah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Dasar hukum lainnya juga UU No.19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Dia menegaskan 1.742 bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS, dengan rincian 107 bank umum dan 1.635 Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). LPS mencatat surplus sebelum pajak sebesar 20,71 triliun rupiah pada Oktober 2021. Nilai itu meningkat 12,07 persen secara yoy berkat kenaikan jumlah aset sebesar 14,53 persen (yoy) menjadi 160,53 triliun rupiah.

Lebih lanjut, LPS mengungkapkan tren simpanan 5 milliar rupiah dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat. Kemudian, di lain pihak, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top