Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Jumlah Tersangka Kemungkinan Akan Bertambah

Napi Pengendali Peredaran Sabu Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan kasus, BNNP Jateng berhasil menangkap napi di Lapas Kabupaten Sragen yang menjadi pengendali peredaran sabu.

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dua narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen. Petugas sudah menangkap Ari (30 tahun), warga Karanggede, Kabupaten Boyolali.

"Napi Lapas Sragen yang kami amankan karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Surakarta dan sekitarnya ini bernama Ari," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Semarang, Rabu (29/8).

Menurut Muhammad, tersangka Ari diketahui merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis enam tahun penjara setelah ditangkap oleh Polres Boyolali pada 2016 dalam kasus yang sama. Pengungkapan kasus peredaran sabu yang dikendalikan napi Lapas Sragen ini bermula dari penangkapan tersangka KK (34 tahun) oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng pada Minggu (5/8) di Kota Surakarta.

Dari pengembangan penangkapan tersangka KK, tambah Muhammad, BNNP Jateng menangkap tersangka DW (28 tahun), HL (27 tahun), AD (31 tahun), YG (30 tahun), RA (23 tahun), dan CHY (40 tahun). Total ada delapan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu, dua di antaranya merupakan napi Lapas Sragen.

Kembangkan Penyidikan

Barang bukti yang diamankan BNNP Jateng dari para tersangka, antara lain paket sabu dalam berbagai ukuran, 110 butir pil Inex, delapan telepon seluler, timbangan digital, empat unit sepeda motor, dan kartu ATM. "Kami terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran sabu ini sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Masalah narkoba ini sungguh mengkhawatirkan karena masih banyak pengedar yang ditangkap. Seperti yang dilakukan jajaran Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, Selasa (28/8), meringkus lima tersangka pengedar dan pengguna narkotika dari tempat berbeda serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menyebutkan para tersangka tersebut yakni SH alias Boyot (51 tahun) ditangkap di rumahnya Jalan Pepaya, Kecamatan TB-Selatan. Dia diduga pengedar sabu-sabu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JPN alias Putra yang ditangkap sehari sebelumnya.

Menurut Irfan, dari tangan Boyot, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar 200 ribu rupiah, sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,45 gram dan 1 unit HP.

Kemudian, dalam rangka Operasi Antik Toba 2018, polisi menangkap tersangka MDY (perempuan) usia 37 tahun, B alias Rio (25 tahun), AP (19 tahun), dan AAS (31 tahun). Keempatnya merupakan warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Empat tersangka itu disergap petugas ketika mengonsumsi sabu-sabu di rumah MDY di Jalan Burhanuddin, Gang Jermal, kelurahan setempat pada Selasa, sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Irfan.

SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top