Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Napi Asimilasi Harus Dibina agar Tak Lakukan Kejahatan Lagi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Narapidana (Napi) umum dan anak yang bebas melalui asimilasi dan integrasi harus dibina agar tidak melakukan tindak pidana lagi. Kalau melakukan kejahatan harus diberikan sanksi tegas. Apalagi, di tengah ketidakstabilan kehidupan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Diperlukan langkah tegas supaya mereka tidak ulangi kejahatan dan menyalahgunakan kesempatan yang diberikan.

"Langkah-langkah yang dilakukan dimaksudkan untuk mengantisipasi terhadap suasana yang tidak kondusif dan memperkeruh suasana di tengah keprihatinan bangsa," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Koran Jakarta, Minggu (12/4). Suparji menyebut Napi yang kembali berulah ini menunjukkan dalam proses pembebasannya dilakukan tidak selektif. Pada sisi lain ini dapat menimbulkan keresahan sosial di masyarakat karena khawatir mantan Napi akan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum karena motif ekonomi, balas dendam, dan motif lainnya. Untuk diketahui, sampai Sabtu (11/4), Kemenkumham membebaskan 36.554 Napi umum dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Namun, terdapat sederet kasus di mana Napi yang dinyatakan bebas bersyarat tersebut kembali berulah melakukan tindak pidana.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top