Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mulai Lakukan Kajian, Kementerian Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penelitian Tanaman Ganja untuk Kebutuhan Medis

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (30/6).

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top