Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Valas

Mulai Hari Ini, Pembawa UKA Semiliar Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai, hari ini (3/9), akan menindak tegas perorangan atau perusahaan yang membawa langsung uang kertas asing (UKA) ke wilayah pabean Indonesia yang setara dengan 1 miliar rupiah. Implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia," menurut pernyataan BI yang diterima di Jakarta, Minggu (2/9).

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan 300 juta rupiah. Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.

Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

Transaksi Ilegal

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Hariyadi Ramelan menyatakan, selain menjaga stabilitas rupiah, regulasi tersebut dimaksudkan untuk memperketat masuknya UKA yang kerap dijadikan alat transaksi ilegal seperti narkoba dan pencucian uang. Haryadi menegaskan sanksi tegas berlapis bakal diberikan kepada perorangan atau lembaga usaha saat kedapatan melakukan pelanggaran berulang.

"Kami sudah bekerja sama dan meminta info dari OJK, PPATK, dan KPK. Peraturan yang melekat pada koridor hukum untuk saling menguatkan, sanksi berlapis hingga pencabutan izin usaha. Bisnis kalau sudah tidak dipercaya bank sentral itu artinya sudah kiamat," katanya.

Dia meminta agar para pelaku bisnis mengikuti aturan yang berlaku dan tidak berupaya mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah aturan.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top