Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mukomuko Ubah Perda Retribusi Tempat Rekreasi

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Mukomuko- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Saat ini sedang perubahan Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga karena ada penambahan retribusi dalam lokasi objek wisata seperti sewa kios dan retribusi masuk menara pandang di Danau Nibung," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Minggu.

Perubahan perda ini juga mengatur tentang usulan peningkatan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dari sebesar Rp1.000-Rp2.000 per orang menjadi Rp2.000-Rp3.000 per orang.

Perda sebelumnya mengatur tentang retribusi masuk ke lokasi objek wisata bagi anak-anak sebesar Rp1.000 dan orang dewasa sebesar Rp2.000, kini anak-anak sebesar Rp2.000 dan orang dewasa Rp3.000.

Kemudian perda ini juga mengatur tentang retribusi masuk dalam menara pandang yang berada di dalam kawasan objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 orang untuk anak-anak dan orang dewasa.

Perda ini juga mengatur tentang besaran biaya naik kapal atau perahu di Danau Nibung bagi setiap pengunjung objek wisata Danau Nibung sebesar Rp10.000 per orang.

Selanjutnya, instansinya menunggu pengesahan perubahan perda tersebut oleh DPRD setempat.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari bupati terkait penetapan instansinya sebagai pengelola objek wisata Danau Nibung di daerah ini.

Instansinya menunggu SK penetapan dinas ini sebagai penanggung jawab, penataan, kerja sama dan pengelolaan taman dan bangunan milik pemerintah di dalam kawasan objek wisata Danau Nibung.

Surat keputusan bupati terkait penetapan instansi ini sebagai penanggung jawab baik bangunan baru dalam lokasi objek wisata dan lahan dalam kawasan tersebut.

Meskipun pemerintah yang telah membangun berbagai sarana dan prasarana penunjang dalam lokasi objek wisata Danau Nibung, tetapi harus ada penyerahan lahan dalam objek wisata tersebut.ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top