MUI Tegaskan Hewan Dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
Foto : antarafoto
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan
Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.
"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.
Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya