Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MUI Sepakati Penghasilan yang Wajib Dizakati

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat, meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Minggu (10/6).

Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara dan tidak terbatas pada gaji pokok. "Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.

Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau al-haajah al-ashliyah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top