Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bila Korona Tak Terkendali

MUI Imbau Tidak Jumatan di Wilayah Pandemi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid- 19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat masing- masing," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3)

Dia mengatakan umat Islam saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka yang bersangkutan boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.

Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top