Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mudahkan Usaha Tokopedia Ajak UMKM Miliki NIB

Foto : ISTIMEWA

pelaku usaha

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 65 juta pada 2021 pilar penting bagi perekonomian bangsa. Keberadaan dan kemajuannya perlu diusahakan oleh semua pihak, baik melalui digitalisasi termasuk fasilitas izin usaha.

Salah satunya usaha agar UMKM menjadi formal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor tersebut cukup penting.

Bersama dengan Kementrian Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM, Tokopedia mendorong UMKM melakukan pendaftaran NIB, khususnya mitra toko daring yang jumlah 2,6 juta pada 2020. Terdiri dari 13 digit angka nomor tersebut berguna dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

CEO dan Founder Tokopedia, William Tanuwijaya, mengungkapkan, adanya NIB mempermudah UMKM mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan. "UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak," ujar dia dalam konferensi pers virtual Selasa (28/9).

Melalui NIB, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. "Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia pada kesempatan yang sama.

Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha. Di samping itu mereka lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengatakan, edukasi serta memfasilitasi para pelaku UMKM terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB ini diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam mendaftarkan NIB serta mengembangkan bisnis di tengah pandemi. "Pemerintah terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal melalui pemanfaatan kanal digital," katanya.

Menurut Bahlil sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 selama periode 4 Agustus-28 September 2021. Usaha Mikro mendominasi 95,55 persen atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21 persen atau 7.923 NIB.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top