Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ES DM) Ignasius Jonan tentang Motor Listrik
"Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien"
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak
Lalu, bagaimana dengan regulasinya?
Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan. Draft Perpres ini telah sampai ke Istana dan tinggal dibahas untuk selanjutnya diteken Presiden.
Pemerintah juga kemungkinan memberikan insentif ke pada produsen kendaraan listrik. Insentif dikhususkan bagi pembebasan pajak serta biaya balik nama.
Tentunya bila insentif keluar bisa menurunkan harga kendaraan sekitar 2 juta rupiah. Dengan itu, kendaraan listrik bisa bersaing dengan kendaraan berbahan bakar minyak. erik sabini/AR-3
Komentar
()Muat lainnya