Minggu, 16 Mar 2025, 12:05 WIB

Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi Resmi Dicabut

PMI yang dipulangkan karena overstay di Arab Saudi

Foto: Kemen P2MI

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan Arab Saudi menjanjikan sejumlah kepastian agar moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke negaranya dicabut. 

Moratorium yang diberlakukan sejak 2015 tersebut membuat pekerja migran Indonesia tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi. Kebijakan itu diterapkan lantaran minimnya jaminan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

“Saya selaku menteri menjelaskan bahwa pelindungan yang ada di Arab Saudi sekarang ini sudah sangat baik," Kata Menteri Karding saat menerima kedatangan ratusan pekerja migran Indonesia overstay di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (15/3) dini hari.

Menteri Karding menyampaikan telah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi membahas rencana pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah Arab Saudi kemudian bersedia menjamin kesejahteraan hingga kesehatan pekerja migran Indonesia di negaranya. 

"Terbukti satu, kita Insya Allah sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal. Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat,” ujar Manteri Karding. 

Menteri Karding menegaskan pencabutan moratorium ini merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Dengan dihapusnya kebijakan itu, diharapkan angka pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Arab Saudi turun. 

“Bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding meminta pertimbangan langsung ke Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (14/3). 

Hasilnya kepala negara merestui kebijakan itu dicabut mengingat potensi triliunan devisa remitansi yang bisa diperoleh negara dan jaminan lebih baik dirasakan pekerja migran Indonesia. 

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah. Sementara rencana pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi akan dimulai Juni 2025.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: