Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Modus Penipuan Baru, Pasutri di Palmerah Tipu 22 Korban dengan Modus Kencan Daring

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. "Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kataSugiran.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top