Modus Penipuan Baru, Pasutri di Palmerah Tipu 22 Korban dengan Modus Kencan Daring
Foto : ANTARA/Risky Syukur
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. "Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kataSugiran.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya