Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mobil Diderek, Anggota DPRD, Fajar Sidiq Ngamuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi kita pastikan ada pelanggarannya. Tapi pada intinya hukum itu tidak pandang bulu. tidak ada yang dikecualikan," imbuhnya.

Terkait dengan peristiwa ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan Fajar Sidik telah melanggar aturan. Pasalnya, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori itu memarkir kendaraannya di badan jalan. Andri mengatakan, aturan yang dilanggar Fajar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top