Mobil Diderek, Anggota DPRD, Fajar Sidiq Ngamuk
Foto : istimewa
"Jadi kita pastikan ada pelanggarannya. Tapi pada intinya hukum itu tidak pandang bulu. tidak ada yang dikecualikan," imbuhnya.
Terkait dengan peristiwa ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan Fajar Sidik telah melanggar aturan. Pasalnya, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori itu memarkir kendaraannya di badan jalan. Andri mengatakan, aturan yang dilanggar Fajar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
emh/P-5
Baca Juga :
Mal Tawarkan "Cashback" hingga 100 persen
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya