Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mobil Diderek, Anggota DPRD, Fajar Sidiq Ngamuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidiq mengamuk ketika mobil miliknya yang parkir di bahu Jalan Budi Rahayu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mobil milik Fajar tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda), soal parkir.

Dalam video yang diunggah oleh pengguna akun facebook @Dayan Sitanggang, Kamis (22/3), Fajar terlihat tidak terima atas proses penderekan mobil miliknya. Dia terus berulang kali menegaskan bahwa tidak ada larangan parkir sepanjang jalan tersebut.

"Ini enggak ada larangan (parkir)! Ini enggak ada larangan! Dari ujung ke ujung ini tidak ada larangan. Kalau ada larangan saya tidak mau parkir disini. Saya lahir di sini tidak ada larangan (parkir). Boleh anda ambil sebelah taman tapi kalau disini tidak bisa," kata Fajar dengan emosi.

Melihat Fajar yang semakin merasa benar, pihak Dishub pun tidak mau kalah dalam memberikan argumennya. Mereka merasa bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan.

"Biar saya jelaskan. Kalau ada rambu itu justru diperbolehkan. Tapi kalau tidak ada rambu, justru enggak boleh," balas salah satu petugas Dishub yang terekam dalam video berdurasi tujuh menit tersebut.

Namun penjelasan itu lagi-lagi dibantah secara keras oleh anggota Fraksi Partai Gerindra ini. "Oh enggak bisa dong! Kan ada larangan S , larangan P . Mana Pergub nya (Peraturan Gubernur) coba ? Saya lihat Pergubnya," timpalnya.

Fajar meminta Petugas Dishub untuk memasang rambu dilarang parkir jika memang ada larangannya. Dia juga mengatakan bahwa Dishub harus menganggarkan pemasangan rambu tersebut. Dirinya sebagai wakil masyarakat bersedia untuk menganggarkannya.

Situasi tersebut akhirnya berhasil diredakan oleh Polisi sebelum kondisnya yang semakin memanas. Sejak pertama kali diunggah, video tersebut telah ditonton lebih dari 500 ribu kali dan lebih dari 42 kali dibagikan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno mengaku mendapat aduan dari Fajar Sidik yang mobilnya diderek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Hukum tajam ke bawah dan tajam ke atas, tumpul ke bawah tumpul ke atas, jadi kalau misalkan kita tajem kepada yang angkot, jadi kita tajem juga kepada siapapun termasuk saya," ujar Sandi.

"Jadi kita pastikan ada pelanggarannya. Tapi pada intinya hukum itu tidak pandang bulu. tidak ada yang dikecualikan," imbuhnya.

Terkait dengan peristiwa ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan Fajar Sidik telah melanggar aturan. Pasalnya, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori itu memarkir kendaraannya di badan jalan. Andri mengatakan, aturan yang dilanggar Fajar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top