Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik

MKMK Akan Periksa Sembilan Hakim Konstitusi secara Tertutup

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

A   A   A   Pengaturan Font

MKMK dijadwalkan menggelar sidang pembuktian pada Selasa (31/10). Jimly meminta para pelapor untuk menyiapkan saksi atau ahli untuk memperkuat dalil laporan mereka. "Misalnya, Saudara-Saudara sudah siap mau menghadirkan saksi, ahli, untuk memperkuat pembuktian Anda, silakan dari sekarang disiapkan," kata Jimly.

MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Kamis.

Rapat secara hibrida itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Jimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat tersebut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK. "Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top