Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi

MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIMPIN SIDANG -- Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11).

A   A   A   Pengaturan Font

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Pemohon dalam petitumnya memohon frasa pada pasal digugat diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."

Pemohon menyebut pasal digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top