MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena Datanya Tidak Rinci
Sidang PHPU Pileg 2024 yang dimohonkan PPP terkait dapil Jabar.
Uraian tersebut, lanjutnya, tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.
PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," ujar dia.
Selain itu, uraian permohonan PPP soal dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS dinilai tidak jelas.
"Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansi-nya dengan permohonan Pemohon," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya