MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan dan Kajian
Tolak uji materi -- Sidang putusan permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terjadap UUD 45 di Jakarta, Rabu (20/7). MK menolak uji materi ganja medis tersebut.
Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Suhartoyo menjelaskan di sisi lain Mahkamah melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. ν Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya