Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Mahkamah Melihat Ada Kebutuhan Mendesak untuk Terapi

MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan dan Kajian

Foto : antaranews

Tolak uji materi -- Sidang putusan permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terjadap UUD 45 di Jakarta, Rabu (20/7). MK menolak uji materi ganja medis tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi ganja untuk medis. Untuk pemanfaatan narkotika golongan 1 diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

"Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (20/7).

MK dalam putusannya uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang kiranya ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top