MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hukum Acara Pidana
Foto : istimewa
Ketua MK Prof Anwar Usman
Pemohon mendalilkan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 280 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, secara sepintas ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terlihat jelas, namun praktiknya menimbulkan pengertian multitafsir.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya