Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Negara - Ketua MK Diminta Melaporkan LHKPN ke KPK

MK Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

TANDATANGANI BERITA ACARA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Anwar Usman (kiri) menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan disaksikan para Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi mulai luntur sejak ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar, pada 2013 oleh KPK karena menerima suap sengketa pilkada.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, meminta kepada para hakim konstitusi bekerja keras untuk menempatkan kembali lembaga MK sebagai sebuah institusi yang dapat dipercayai publik. Anwar menegaskan, saat ini banyak kritik tajam masyarakat yang mengarah pada lembaga yang dipimpinnya ini.

MK diselimuti ketidakpercayaan sebagian pihak. "Insya Allah akan kami wujudkan artinya bisa memberikan kepercayaan kepada mereka. Apa yang dilakukan selama ini, itu sebenarnya sudah on the track," ujar Anwar Usman setelah mengucap sumpah jabatan sebagai ketua MK periode 2018-2020, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4)

Seperti diketahui, koalisi masyarakat sipil kerap mempertanyakan kredibilitas Ketua MK periode sebelumnya, yakni Arief Hidayat, lantaran banyak dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat sempat menyampaikan menunda menggugat UU MD3 karena tidak percaya kepada MK selama masih dipimpin oleh Arief Hidayat.

Jauh sebelum Arief Hidayat, publik juga dibuat mengelus dada. Akil Mochtar, Ketua MK pada 2013, tertangkap tangan KPK menerima suap sengketa pilkada. Ia lantas divonis hukuman seumur hidup. Pada awal 2017, MK kembali tercoreng setelah hakim konsitusi saat itu, Patrialis Akbar, ditangkap KPK karena menerima suap dari pengusaha impor daging. Patrialis dan orang dekatnya, Kamaluddin, menerima 50.000 dollar AS dan empat juta rupiah.

Keduanya juga dijanjikan uang dua miliar rupiah. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PPU-XIII/2015 terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. "Ini menjadi kewajiban kami bersama-sama untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga ini," tegas Anwar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top