Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi Perppu - Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila Cepat Tesebar

MK Diminta Terima Perppu Ormas

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Perppu Ormas yang dikeluarkan Pemerintah digugat sejumlah organisasi. Mahkamah Konstitusi menjadi wadah untuk menguji Perppu tersebut.

Jakarta - Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin Ketua MK Arief Hidayat. Dalam sidang itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir langsung sebagai wakil pemerintah.

Kemudian dari pihak pemohon hadir Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan pihak terkait dari Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta dan sejumlah pemohon lainnya. Arief memuji sikap pemerintah yang dihadiri langsung oleh menterinya. Di mana, biasanya hanya diwakili Ditjen atau Deputinya.

"Lengkap sekali ini. Kalau lengkap seperti ini mahkamah senang sekali," ucap Arief. Mendagri Tjahjo membacakan penjelasan dan sikap pemerintah. Menurut Tjahjo, dikeluarkannya Perpu Ormas berangkat dari pertimbangan prosedur pengenaan sanksi bagi ormas yang dinyatakan melanggar Pancasila dan UUD 1945 masih belum efektif dan efisien.

Ada kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Karena itu akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. "Bahwa di dalam UU Ormas juga belum menerapkan asas contrarius actus yang menjadi asas utama dalam ranah hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang telah dikeluarkan akan tetapi harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama," urai Tjahjo.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top