MK Berikan Bimbingan Teknis soal Sengketa Pilkada
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa (19/3).
Ia memaparkan bahwa MK dalam putusannya telah memberi kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
Mengenai pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo mengatakan tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.
Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," kata Suhartoyo.
Redaktur : Aris N
Komentar
()Muat lainnya