Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 | Potensi Pelanggaran dan Kecurangan Cukup Tinggi

MK Benteng Penjaga Konstitusi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jelang Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi harus menunjukkan peran besarnya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional. Karena pengujian undangundang yang paling banyak diajukan di 2019 nanti didominasi menyangkut isu demokrasi, khususnya pemilu.

Menurut Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, MK dalam memastikan regulasi kepemiluan tidak melanggar hak konstitusional warga negara serta bertentangan dengan konstitusional, maka MK harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan secara demokratis.

"Agar tidak ada kecurangan dan manipulasi yang justru mencederai penyelenggaraan pemilu yang demokratis," ujar Veri di KoDe Inisiatif, di Jl. Tebet Timur, Jakarta, Minggu (6/1).

Akan tetapi, ungkap Veri, dalam pelaksanaan kewenangannya di tahun pemilu itu MK bukan tanpa kendala dan hambatan. Veri mengatakan, setidaknya ada empat tantangan sepanjang 2019 nanti yang akan dihadapi MK, pertama terkait kepatuhan terhadap putusan MK, pergantian dua hakim konstitusi, mempertahankan kinerja dalam pengujian undang-undang, dan dipercaya menyelesaikan sengketa pemilu secara adil.

Ia mencontohkan, sepanjang tahun 2019, akan ada dua orang hakim konstitusi habis masa jabatannya. Kedua hakim itu adalah Pro. Aswanto dan Dr. Wahidudin Adams yang keduanya diangkat menjadi hakim konstitusi melalui usulan DPR pada 2014 lalu. Tentu tambah Veri, tantangan yang dihadapi tiak hanya menyangkut ritme dan alur kerja yang akan terganggu, namun juga isu krusial menyangkut independensi hakim konstitusi, mengingat bertetapan dengan momentum politik.

"Jadi saya khawatir siapapun yang akan dipilih dan siapapun yang akan dipilih, akan dikaitkan dengan proses penyelesaian sengketa pemilu dengan isu hukum titipan siapa untuk mengamankan calon yang mana," kata Veri Junaidi.

Pengawasan Lemah

Veri juga memprediksi, di 2019 ini MK akan mengalami peningkatan permohonan sengketa pemilu serentak. Sebab dengan diadakannya pemilu serentak, potensi munculnya pelanggaran dan kecurangan cukup tinggi. Dalam hal pengawasan misalnya, ia menilai ada kelemahan karena perhatian publik dan pemangku kepentingan lainnya lebih pada pemilu presidennya.

Sementara itu peneliti hukum dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal berpendapat, seleksi hakim MK pada 2014 relatif lebih baik daripada seleksi hakim MK periode-periode terdahulu. Hanya saja ia menyayangkan rekrutmen hakim konstitusi yang diangkat melalui usulan presiden kerap kali mengandalkan kedekatan antara si calon hakim dengan presiden sehingga ketika diusulkan tidak lagi melalui tes rekrutmen.

Jika hakim konstitusi yang dipilih tidak terlebih dahulu diseleksi, maka dikhawatirkan, akan berkorelasi hasil putusannya dengan kualitas putusan dan kinerja hakim konstitusional itu sendiri.

Erwin berharap, Presiden, DPR dan Mahakamah Agung, dalam mengusulkan calon hakim konstitusi, memiliki kesamaan pola rekrutmen. Yakni menjaga integritas dan independensi hakim konstitusi dalam menjaga demokrasi.

"Artinya seleksi hakim itu mempengaruhi performance dan kualitas demokrasi," pungkas Erwin.

Koordinator Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak berharap putusan MK dalam sidang menyelesaikan sengketa kepemiluan, dipatuhi peserta pemilu. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top