Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

Mitra Kerja Tuntut Ganti Rugi KAI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mitra kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Mega Urip Pesona, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan atas pembatalan pihak KAI atas kemenangan Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kantor Hukum Lontoh & Partners yang menjadi tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulis, kasus ini terjadi tahun 2014. Saat itu, PT Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI, yang dibuktikan melalui surat PT KAI Nomor L.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

"Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari dewan komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KAI," ujar Nicholas Dammen SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners di Jakarta, kemarin.

Tim kuasa hukum juga menyebut pasca putusan tersebut, kewajiban direksi PT KAI adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan dewan komisaris dan Kementerian BUMN. Namun, PT KAI dan para direksi tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KAI. Akibatnya, dewan komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.

Bahkan, dalam rentang waktu yang seharusnya digunakan untuk memproses persetujuan tersebut, PT KAI dan para direksi justru melakukan negosiasi ulang terkait tata cara pembayaran.

Tim kuasa hukum juga menyebut PT KAI dan para direksi tak henti-henti mencari alasan untuk menghindarkan diri dari kewajiban hukum, termasuk dengan alasan bahwa lahan tersebut akan menjadi bagian dari program Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Atas perbuatan ini, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai 433 miliar rupiah dan kerugian immaterial sebesar 600 miliar rupiah. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

yok/E-10

Baca Juga :
Ide Bisnis

Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top