Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

Mitra Kerja Tuntut Ganti Rugi KAI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tim kuasa hukum juga menyebut PT KAI dan para direksi tak henti-henti mencari alasan untuk menghindarkan diri dari kewajiban hukum, termasuk dengan alasan bahwa lahan tersebut akan menjadi bagian dari program Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Atas perbuatan ini, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai 433 miliar rupiah dan kerugian immaterial sebesar 600 miliar rupiah. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

yok/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top