![Mitra Kerja Tuntut Ganti Rugi KAI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_jk_h_resized.jpg)
Kepastian Hukum
Mitra Kerja Tuntut Ganti Rugi KAI
![Mitra Kerja Tuntut Ganti Rugi KAI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_jk_h_resized.jpg)
Foto : istimewa
Tim kuasa hukum juga menyebut PT KAI dan para direksi tak henti-henti mencari alasan untuk menghindarkan diri dari kewajiban hukum, termasuk dengan alasan bahwa lahan tersebut akan menjadi bagian dari program Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Atas perbuatan ini, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai 433 miliar rupiah dan kerugian immaterial sebesar 600 miliar rupiah. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.
yok/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya