Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Minyak Goreng Langka, Petani Hancur, Dokter Zulkifli Ajukan Gugatan UUD 45 Hasil Amandemen ke Mahkamah Agung

Foto : Istimewa

Dr Zul

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dokter Zulkifli S Ekomei penggugat UUD 1945 hasil amandemen siap mengajukan atau memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (11/3).

"Saya melanjutkan langkah gugatan ini ke MA agar menjadi pelajaran bersama bahwa ternyata kita sebagai bangsa tidak pernah peduli dengan kesalahan Amandemen UUD 1945. Padahal, inilah pintu masuk rusaknya kita berbangsa dan bernegara," demikian disampaikan dr Zul, panggilan akrabnya, dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (10/3).

Untuk diketahui, gugatan Zulkifli terhadap UUD 1945 hasil amandemen bertujuan untuk mengembalikan UUD kepada UUD 1945 asli sebelum amandemen.

Menurut Dokter Zul, problem politik, ekonomi, hukum di negeri ini, semua bermula dari Amandemen UUD 45.

"Langkanya minyak goreng, hilangnya komoditi gula, hancurnya nasib petani, rusaknya perdagangan semua akibat amandeman UUD 1945. Kita dipaksa menjadi kapitalis, liberalis. Rakyat tidak tahu itu, bahwa ini semua karena secara fundamental kita sudah keliru bahwa UUD hasil amandemen yang tidak sama dengan UUD yang asli," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top