Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Minim Pendaftar, Bawaslu DKI Butuh 30.766 Pengawas TPS Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Petugas KPPS mendampingi salah satu warga tuna netra saat memasukan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 30.766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Pengawas TPS atau PTPS yang dibutuhkan 30.766 orang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/1).

Burhanuddin menuturkan pihaknya masih membutuhkan lebih banyak PengawasTPS untuk membantu pelaksanaan pesta demokrasi.

Dia menyebutkan, per 7 Januari 2024, Bawaslu DKI mencatat sebanyak 25.602 pendaftar PengawasTPS di DKI Jakarta dengan rincian 14.790 laki-laki dan 10.812 perempuan.

Puluhan ribu pendaftar PengawasTPS tersebut akan dipilih untuk diverifikasi dan dilakukan tes wawancara. "Jumlah itu masih pendaftar yang nantinya diverifikasi dan wawancara," katanya.

Disebutkan bahwa angka itu terbilang masih kurang dengan jumlah kebutuhan Pengawas TPS, yakni 61.532 orang atau dua kali lipat yang dibutuhkan agar bisa diseleksi.

Dia menyoroti kekurangan pendaftar sebagai PengawasTPS ada banyak faktor seperti masa kerjanya sebentar hanya satu bulan, yakni 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Kemudian, momen pendaftaran juga bertepatan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi partai.

Lalu, alasan lainnya adalah adanya keterbatasan informasi yang diterima sehingga belum sampai ke masyarakat. "Maka dari itu, masih didiskusikan untuk diperpanjang pendaftaran PengawasTPS," tuturnya.

Dengan demikian, diharapkan terpenuhinya jumlah Pengawas TPS mampu mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di lokasi TPS.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, BawasluDKI Jakarta menyampaikan masyarakat dapat melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang berakhir pada 10 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam keterangan pers akhir tahun 2023.???????

Selain itu bisa juga dilaporkan kepada Bawaslu ???????Kabupaten/Kota dan PanwasluKecamatan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top