Kebijakan Pemerintah
Mewajibkan Asuransi Mobil dan Motor Akan Sebabkan Inflasi Naik
Foto : ISTIMEWA
Faisal Basri Ekonom Senior Indef - Masa dipaksa wajib? Kalau orang merasa tidak ada risikonya, ya buat apa, seperti di perdesaan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya