Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Meski untuk Keperluan Medis, Guru Besar UGM Say No Legalisasi Ganja

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat namun jadi alternatif terakhir,"tegasnya.

Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pegembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.

'Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,"terangnya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini mengatakan kedepan diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya. Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan.

Pakar Herbal UGM, Prof. Dr. Apt. Suwijiyo Pramono, DEA., dalam webinar ini menyampaikan pemaparan tentang penelitian dan pengembangan tanaman ganja Indonesia. Ada tiga jenis spesies tanaman ganja yaitu Cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas termasuk Indonesia. Lalu, Cannabis indica Lam atau Hemp yang dtumbuh di daerah empat musim. Terakhir Cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediannya terbatas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top