Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Meski Tarif PPN Sembako Lebih Rendah Tetap Saja Beratkan Rakyat

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan jelas memberatkan ekonomi rakyat. Meski tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif normal, tetap saja membuat harga-harga barang dan jasa tersebut menjadi naik.

"Seperti apapun penjelasan Menteri Keuangan, intinya pengenaan pajak kebutuhan pokok yang sebelumnya 0 persen itu tetap memberatkan ekonomi rakyat meskipun tarifnya dibuat lebih rendah," kata Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti di jakarta, Selasa (29/6).

Sehari sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait rencana pemerintah mengatur ulang objek pajak yang dikenakan PPN, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa untuk barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal.

Bahkan, PPN ini bisa juga tidak dipungut atau tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu. Itu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. "Sekali lagi disini kita bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara di dalam APBN, dan tidak menggunakan tangan PPN-nya. Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik," jelasnya.

Baca Juga :
Gelar Operasi Pasar

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan asal memungut pajak untuk penerimaan negara karena kebijakan perjakan disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : PEMRED
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top