Selasa, 25 Feb 2025, 11:38 WIB

Merusak Generasi Muda, 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Malaysia Dimusnahkan

BNNP Sumatera Selatan memusnahkan 15 kilogram sabu di Palembang, Selasa (25/2/2025).

Foto: ANTARA

PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan 15 kilogram sabu yang disita dari tiga tersangka jaringan Malaysia - Pekanbaru - Sumatera Selatan.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNN Sumsel di Palembang, Selasa (25/2), dipimpin  oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto.

Sebelum memusnahkan sabu-sabu tersebut, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan dengan cara diblender.

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu kualitas premium jaringan Malaysia- Pekanbaru - Sumatera Selatan dari daerah Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Selanjutnya tim pemberantasan BNN Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga pada Selasa 21 Januari 2025 bertempat di Jalan Lintas Betung Sekayu, BNN berhasil meringkus satu orang tersangka yakni Z.

Adapun Z  pesuruh mengambil barang narkoba yang akan diantar ke bosnya yaitu Bandar M yang berada di Kelurahan Kayu Ara, Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

"Lalu tim bergerak cepat menuju rumah M yang saat itu M sedang menunggu kemudian Z bersama anak buahnya yakni S yang berperan sebagai penyambut akan menerima sabu dari zat tersebut," katanya.

Ia menambahkan, tidak lama kemudian BNN berhasil tanpa curiga S langsung berjalan menghampiri petugas BNN yang dikiranya mobil itu adalah milik M, dan langsung diringkus oleh petugas BNN yang menyamar.

BNN juga melakukan penanganan terhadap barang bukti tidak pencucian uang beberapa unit mobil milik para tersangka.

"Aset pencucian uang, beberapa mobil mewah hingga mobil towing dan ada pula rumah kami amankan," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan dengan fakta dan petunjuk serta barang bukti maka M, Z, dan S patut diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum.

Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: