Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi | Perampingan Perguruan Ttinggi Harus Diimbangi Moratorium PTtS Bbaru

Merger PTS Harus Dipercepat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Optimalisasi upaya perampingan jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dilakukan pemerintah harus dibarengi dengan moratorium pendirian PTS baru. Upaya penutupan dan merger juga membutuhkan terobosan agar tidak selalu jalan di tempat.

Koordinator Kopertis Wilayah III, Illah Saillah, meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengimbangi proses perampingan jumlah PTS dengan moratorium pemberian izin pendirian PTS baru. "Karena tidak ada jaminan PTS baru akan lebih baik dari PTS yang ditutup maupun dimerger," kata Illah saat dihubungi, di Jakarta, Senin (16/10).

Illah mengakui upaya menutup PTS yang dilakukan pemerintah adalah langkah yang tepat. Bukan hanya utntuk mengurangi jumlah PTS, tetapi membuat pendidikan di Indonesia lebih bermutu.

"Karena hanya PT yang minimal memenuhi standar saja yang beroperasi. Kasihan lulusannya kalau tidak punya kompetensi," ungkap Illah.

Seperti diketahui, Menristekdikti Mohamad Nasir mengaku telah mengantongi 127 nama PTS yang masuk kategori berpotensi ditutup. Sebanyak 25 PTS di antaranya sudah resmi dicabut izinnya.

Di sisi lain, keputusan untuk merger juga jalan terbaik, terutama untuk PTS yang tidak produktif, namun dalam sebuah yayasan yang sama. Meski begitu perlu disadari, mendorong PTS untuk merger memang bukan langkah mudah.

Faktanya, merger sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang baru, sudah diwacanakan oleh menteri-menteri sebelumnya, namun belum juga terwujud sampai sekarang. "Harus ada terobosan seperti memberi insentif untuk mempercepat proses merger," ucap Illah.

Ditambah lagi, PTS yang didorong merger itu juga banyak yang masuk dalam kategori PTS sehat. "Mereka menyayangkan jika dimerger dengan nama baru belum tentu sepopuler dengan bendera lama, intinya merger itu memang tidak dapat dipaksakan" jelas Illah.

Kopertis wilayah III sendiri telah melakukan pemetaan terhadap seluruh PTS, untuk memilah mana saja yang berpotensi dimerger. "Di Jakarta ada empat PTS yang potensial di merger, dan tiga bisa diakuisisi," sebut Illah.

Proses Sulit Senada dengan Illah, Ketua Aptisi, Budi Djatmiko, mengatakan proses merger sulit berjalan dengan baik jika tidak diimbangi dengan insentif. "Jadi, saya syaratkan kepada pemerintah agar memberi insentif, saya yakin merger tidak akan berhasil tanpa insentif," ujar Budi.

Ia menjelaskan insentif yang dimaksud adalah kemudahan agar mereka mau bergabung dengan berbagai perguruan tinggi. Insentif kedua, dengan memberi dana stimulan bagi perguruan tinggi yang akan merger, untuk perbaikan akreditasi.

Kemudian, beri kemudahan tidak hanya satu wilayah, tapi berbagai wilayah. "Bisa saja saya kenalannya orang Sulawesi, Padang, Jawa Barat, dan mau disatukan di Sulawesi atau DKI tinggal pindahkan saja asal ada kemauan setiap pihak," tandasnya.

Budi mengakui telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Kemristekdikti tentang rencana merger bagi perguruan tinggi kecil di Indonesia. "Tujuannya agar memudahkan pembinaan bagi pemerintah, dan mengarah pada peningkatan kualitas dan lebih sehat," kata Budi.

Namun begitu, kedua belah pihak pun menyepakati, merger harus bersifat sukarela dan tidak dipaksakan. Jika yayasan tidak mau, tidak masalah, asal diberi catatan bahwa mereka harus memenuhi standar profesional dalam waktu tertentu.

"Silakan tidak mau merger, asal standar nasional pelayanan perguruan tinggi harus dipenuhi. Meski harus diberi waktu," jelasnya.

Seperti diketahui, jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia mencapai 4.405 kampus. Jumlah yang tinggi ini tidak berbanding lurus dengan standar kualitasnya.

Sementara itu, Tiongkok dengan penduduk mencapai dua miliar jiwa, jumlah perguruan tingginya hanya 2.900 kampus.

Begitu juga dengan Amerika Serikat, dan Australia yang hanya memiliki 39 perguruan Tinggi. "Maka dari itu, pemerintah setop penambahan program jumlah prodi, kecuali program yang sedang dibutuhkan," jelasnya. n cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top