Merespons Ekonomi Digital, BPS Terbitkan Aturan Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Jakarta Senin, (30/10).
JAKARTA-Merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/ atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang disosialisasikan, Senin (30/10).
"Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/ atau informasi PMSE," ungkap Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/10).
Melalui peraturan ini terang Amalia, maka selanjutnya tidak ada lagi data perdagangan melalui sistem elektronik yang bersumber dari lembaga lain selain dari BPS.
"Selama inikan kita ga punya datanya sementara Thailand sudah punya, sementara penetrasi akses internet di Indonesia makin luas dan potensi ekonomi digital makin besar,"ucapnya
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya