Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Merespons Ekonomi Digital, BPS Terbitkan Aturan Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Foto : Istimewa.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Jakarta Senin, (30/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/ atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang disosialisasikan, Senin (30/10).

"Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/ atau informasi PMSE," ungkap Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/10).

Melalui peraturan ini terang Amalia, maka selanjutnya tidak ada lagi data perdagangan melalui sistem elektronik yang bersumber dari lembaga lain selain dari BPS.

Baca Juga :
Potensi Ekonomi

"Selama inikan kita ga punya datanya sementara Thailand sudah punya, sementara penetrasi akses internet di Indonesia makin luas dan potensi ekonomi digital makin besar,"ucapnya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top